Sabtu, 20 September 2014

P N P M MANDIRI PERDESAAN


PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN (PNPM MP) 

A.     LATAR BELAKANG




Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MP) merupakan salah satu program yang mengacu pola pendekatan kepada masyarakat dimana ;



1)    Pemerintah memberikan prioritas tinggi dan anggaran untuk rakyat miskin agar dapat memiliki kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup

2)    Pertumbuhan ekonomi harus dapat menjamin terjadinya pengurangan kemiskinan
3)    PNPM - MP menyediakan lapangan kerja untuk rakyat miskin dan menambah penghasilan bagi kelompok rakyat miskin
4)    Jenis kegiatan yang dipilih masyarakat berupa prasarana sosial dasar diharapkan memberikan multiplier effect yang lebih besar terhadap penurunan biaya transaksi
5)    Proyek yang dibangun melalui PNPM - MP berhasil menekan biaya sampai dengan 56% dibanding dengan program serupa yang dibangun oleh pemerintah
6)              PNPM - MP berhasil mewujudkan model perencanaan dari bawah / pertisipatif





B.       TUJUAN

Tujuan Umum

Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan

Tujuan Khusus

1.   Meningkatkan peran serta masyarakat terutama kelompok miskin dan perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelestarian pembangunan.
2.   Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumberdaya lokal
3.   Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
4.   Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
5.   Melembagakan pengelolaan dana bergulir
6.   Mendorong terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
7.   Mengembangkan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan


C.       PRINSIP DASAR PNPM-MP

1.      Bertumpu pada pembangunan manusia
2.      Otonomi
3.      Desentralisasi
4.      Berorientasi pada masyarakat miskin
5.      Partisipasi
6.      Kesetaraan dan keadilan gender
7.      Demokratis
8.      Transparansi dan Akuntabilitas
9.      Prioritas
10.   Keberlanjutan


D.       SASARAN PNPM-MP

Lokasi Sasaran
Seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM MP.

Kelompok Sasaran

1.  Masyarakat Miskin di perdesaan

             2.  Kelembagaan masyarakat di perdesaan

  3.  Kelembagaan pemerintahan lokal





E.     Sumber Dana

1.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

2.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
3.    Partisipasi dunia usaha
4.    Swadaya masyarakat


F.      MEKANISME PENYALURAN DANA
Mekanisme pencairan dana dari UPK ke TPK Desa adalah sebagai berikut :
1.  Pembuatan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dan TPK
2.  TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhannya dilampiri dengan dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB dan lampirannya)
3.  Untuk pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah
 

G.    KETENTUAN DASAR PNPM – MP

1.  Desa Berpartisipasi
a.   Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM MP berhak ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan PNPM MP
b.   Desa siap untuk berswadaya dalam penyelenggaraan pertemuan-pertemuan musyawarah di desa
c.   Desa siap menyediakan kader yang siap bekerja secara sukarela
d.   Desa sanggup mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam PNPM MP

2.    Swadaya Masyarakat
a.   Swadaya masyarakat merupakan wujud partisipasi masyarakat
b.   Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat atau desa
c.   Swadaya bisa dalam bentuk dana, material pada saat perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan

3.    Jenis Kegiatan
Jenis yang akan dibiayai melalui dana BLM, diutamakan untuk kegiatan yang yang memenuhi kriteria :
1)    Lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTM)
2)    Berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan
3)    Dapat dikerjakan oleh masyarakat
4)    Didukung oleh sumber daya yang ada
5)    Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan

Adapun jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM MP adalah sebagai berikut :
a.   Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang secara ekonomi bagi rumah tangga miskin (RTM)
b.   Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat ( pendidikan non-formal)
c.   Penambahan permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan
d.   (SPP)
e.   Kegiatan peningkatan ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya local (tidak termasuk penambahan modal)

4.    Jenis Kegiatan Yang Dilarang
a.   Pembiayaan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata, pembiayaan kegiatan politik praktis / partai politik
b.   Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan tempat ibadah
c.   Pembelian chainshaw, senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan (pestisida, herbisida, obat-obatan terlarang dan lain-lain)
d.   Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton dan perlengkapannya
e.   Pembiayaan gaji pegawai negeri
f.      Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan anak-anak dibawah usia kerja
g.   Kegiatan yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan dan penjualan barang-barang yang mengandung tembakau
h.   Kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas perlindungan alam pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi terkait yang mengelola lokasi tersebut
i.      Kegiatan pengelolaan tambang atau pengambilan/terumbu karang
j.      Kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju negara lain
k.   Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
l.      Kegiatan yang berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 ha
m. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari 50 ha
n.   Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik


5.    Mekanisme Usulan Kegiatan

Setiap desa mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat didanai BLM PNPM MP – dimana setiap usulan terdiri atas 1 (satu) jenis kegiatan/paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan. Tiga usulan dimaksud ialah :

a.  Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan
b.  Usulan kegiatan Simpan Pinjam bagi kelompok Perempuan yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan. Secara umum alokasi dana untuk kegiatan ini maksimal 25% dari dana BLM di kecamatan.
c.  Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan


6.  Sanksi

Sanksi adalah salah satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam PNPM MP.

Sanksi dapat berupa :
A. Sanksi Masyarakat
     - Sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat

B.           Sanksi Hukum
    - Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

C.           Sanksi Program
- Pemberhentian bantuan apabila kecamatan dan desa bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM MP dengan baik, seperti : menyalahi prinsip-prinsip, menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan. Kecamatan tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan dana untuk tahun berikutnya

7.  Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Lokal

Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka :
a.  Di setiap desa dipilih, ditetapkan dan dikembangkan : Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), Tim Penulis Usulan (TPU), Tim pengelola Kegiatan (TPK) Tim Pemantau, dan Tim Pemelihara
b.  Di kecamatan dibentuk dan dikembangkan : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, UPK, Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dan Pendamping Lokal (PL)
c.  Diadakan pelatihan kepada pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau bentuk kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya
d.  Dilakukan kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan hasil PNPM-MP di desa dan kecamatan sebagai dasar peningkatan kapasitas kelembagaan
  
PELAKU-PELAKU PNPM-MP

1. Pelaku PNPM MP di Desa
a.   Kepala Desa (Kades)
b.   Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c.   Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
d.   Tim Penulis Usulan (TPU)
e.   Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
f.    Tim Pemantau dan Tim Pemelihara
g.   Kelompok masyarakat

2. Pelaku PNPM MP di Kecamatan
a.  Camat
     b. Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
     c. Tim Verifikasi (TV)
     d. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
     e. Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK)
      f. Pendamping Lokal (PL)
      g. Fasilitator Kecamatan (FK)
 h. Tim Pengamat
 i.  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)

3. Pelaku PNPM MP di Kabupaten
a.  Bupati
     b. Tim Koordinasi PNPM MP Kabupaten (TK PNPM)
     c. Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
d. Fasilitator Kabupaten (Faskab)

 KEGIATAN PRASARANA PNPM MANDIRI PERDESAAN TH 2014
Jenis Pekerjaan " Rabat Beton"  Jalan Tembus Dukuh Kedusan - Semi
 dg Vol .   L :     2,5 m   P. :     300 m. 

FOTO KEGIATAN.  










































 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar