PROGRAM NASIONAL
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN (PNPM
MP)
A. LATAR BELAKANG
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MP) merupakan salah satu program yang
mengacu pola pendekatan kepada masyarakat dimana ;
1)
Pemerintah memberikan
prioritas tinggi dan anggaran untuk rakyat miskin agar dapat memiliki
kesempatan menempuh pendidikan, meningkatkan kesehatan dan memperbaiki kualitas
lingkungan hidup
2)
Pertumbuhan ekonomi
harus dapat menjamin terjadinya pengurangan kemiskinan
3)
PNPM - MP menyediakan
lapangan kerja untuk rakyat miskin dan menambah penghasilan bagi kelompok
rakyat miskin
4)
Jenis kegiatan yang
dipilih masyarakat berupa prasarana sosial dasar diharapkan memberikan multiplier effect yang lebih besar terhadap penurunan biaya transaksi
5)
Proyek yang dibangun
melalui PNPM - MP berhasil menekan biaya sampai dengan 56% dibanding dengan
program serupa yang dibangun oleh pemerintah
PNPM - MP berhasil mewujudkan model perencanaan dari bawah / pertisipatif
B.
TUJUAN
Tujuan Umum
Meningkatnya
kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan
mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan
Tujuan Khusus
1. Meningkatkan peran
serta masyarakat terutama kelompok miskin dan perempuan dalam pengambilan
keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelestarian pembangunan.
2.
Melembagakan pengelolaan pembangunan
partisipatif dengan mendayagunakan sumberdaya lokal
3.
Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa
dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi
yang diprioritaskan oleh masyarakat
5. Melembagakan
pengelolaan dana bergulir
6. Mendorong
terbentuk dan berkembangnya kerjasama antar desa
7. Mengembangkan
kerjasama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan
perdesaan
C. PRINSIP DASAR PNPM-MP
1. Bertumpu pada
pembangunan manusia
2. Otonomi
3. Desentralisasi
4. Berorientasi pada
masyarakat miskin
5. Partisipasi
6. Kesetaraan dan
keadilan gender
7. Demokratis
8. Transparansi dan Akuntabilitas
9. Prioritas
10. Keberlanjutan
D. SASARAN
PNPM-MP
Lokasi
Sasaran
Seluruh kecamatan perdesaan di Indonesia
yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak termasuk
kecamatan-kecamatan kategori kecamatan bermasalah dalam PPK/PNPM MP.
Kelompok Sasaran
1. Masyarakat Miskin di perdesaan
2. Kelembagaan masyarakat di perdesaan
3. Kelembagaan pemerintahan lokal
E. Sumber Dana
1. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)
3. Partisipasi
dunia usaha
4. Swadaya
masyarakat
F. MEKANISME PENYALURAN DANA
Mekanisme pencairan dana dari
UPK ke TPK Desa adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dan TPK
2. TPK
menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhannya dilampiri dengan
dokumen perencanaan kegiatan (gambar desain, RAB dan lampirannya)
3. Untuk
pencairan berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya
dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah
G. KETENTUAN DASAR PNPM – MP
1.
Desa
Berpartisipasi
a.
Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM MP
berhak ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan PNPM MP
b.
Desa siap untuk berswadaya dalam
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan musyawarah di desa
c.
Desa siap menyediakan kader yang siap bekerja
secara sukarela
d.
Desa sanggup mematuhi dan melaksanakan
ketentuan dalam PNPM MP
2. Swadaya
Masyarakat
a.
Swadaya masyarakat merupakan wujud
partisipasi masyarakat
b.
Orientasi setiap pelaksanaan kegiatan harus
didasarkan atas keswadayaan dari masyarakat atau desa
c. Swadaya bisa dalam
bentuk dana, material pada saat perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan
3. Jenis
Kegiatan
Jenis yang akan dibiayai melalui dana BLM,
diutamakan untuk kegiatan yang yang memenuhi kriteria :
1)
Lebih bermanfaat bagi
masyarakat miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTM)
2)
Berdampak langsung
dalam peningkatan kesejahteraan
3)
Dapat dikerjakan
oleh masyarakat
4)
Didukung oleh
sumber daya yang ada
5)
Memiliki potensi
berkembang dan berkelanjutan
Adapun jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM
MP adalah sebagai berikut :
a.
Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana
sarana dasar yang dapat memberikan manfaat jangka pendek maupun jangka panjang
secara ekonomi bagi rumah tangga miskin (RTM)
b.
Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan
dan pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat
( pendidikan non-formal)
Penambahan
permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan
d.
(SPP)
e.
Kegiatan peningkatan ketrampilan kelompok
usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi
berbasis sumber daya local (tidak termasuk penambahan modal)
4. Jenis
Kegiatan Yang Dilarang
a. Pembiayaan
seluruh kegiatan yang berkaitan dengan militer atau angkatan bersenjata,
pembiayaan kegiatan politik praktis / partai politik
b. Pembangunan/rehabilitasi bangunan kantor pemerintah dan
tempat ibadah
c. Pembelian chainshaw,
senjata, bahan peledak, asbes dan bahan-bahan lain yang merusak lingkungan
(pestisida, herbisida, obat-obatan terlarang dan lain-lain)
d. Pembelian kapal ikan yang berbobot diatas 10 ton dan
perlengkapannya
e. Pembiayaan
gaji pegawai negeri
f. Pembiayaan kegiatan yang memperkerjakan
anak-anak dibawah usia kerja
g. Kegiatan
yang berkaitan dengan produksi, penyimpanan dan penjualan barang-barang yang
mengandung tembakau
h. Kegiatan
yang berkaitan dengan aktifitas perlindungan alam pada lokasi yang telah
ditetapkan sebagai cagar alam, kecuali ada ijin tertulis dari instansi terkait
yang mengelola lokasi tersebut
i. Kegiatan
pengelolaan tambang atau pengambilan/terumbu karang
j. Kegiatan yang
berhubungan dengan sumber daya air dari sungai yang mengalir dari atau menuju
negara lain
k. Kegiatan yang berkaitan dengan pemindahan jalur sungai
l. Kegiatan yang
berkaitan dengan reklamasi daratan yang luasnya lebih dari 50 ha
m. Pembangunan jaringan irigasi baru yang luasnya lebih dari
50 ha
n. Kegiatan pembangunan bendungan atau penampungan air
dengan kapasitas besar, lebih dari 10.000 meter kubik
5. Mekanisme Usulan Kegiatan
Setiap desa mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat
didanai BLM PNPM MP – dimana setiap usulan terdiri atas 1 (satu) jenis
kegiatan/paket kegiatan yang secara langsung saling berkaitan. Tiga usulan
dimaksud ialah :
a. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau
kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan
peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa khusus perempuan
b. Usulan kegiatan Simpan Pinjam bagi kelompok
Perempuan yang ditetapkan oleh musyawarah
desa khusus perempuan. Secara umum alokasi dana untuk kegiatan ini maksimal
25% dari dana BLM di kecamatan.
c. Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau
kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan
peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa perencanaan
6. Sanksi
Sanksi adalah salah
satu bentuk pemberlakuan kondisi dikarenakan adanya pelanggaran atas peraturan
dan tata cara yang telah ditetapkan di dalam PNPM MP.
Sanksi dapat berupa :
A. Sanksi Masyarakat
- Sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam
musyawarah masyarakat
B. Sanksi Hukum
- Sanksi yang
diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
C. Sanksi Program
- Pemberhentian bantuan apabila kecamatan dan desa bersangkutan
tidak dapat mengelola PNPM MP dengan baik, seperti : menyalahi prinsip-prinsip,
menyalahgunakan dana atau wewenang, penyimpangan prosedur, hasil kegiatan tidak
terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan. Kecamatan tersebut
akan dimasukkan sebagai kecamatan bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan
dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan dana untuk tahun
berikutnya
7. Peningkatan
Kapasitas Masyarakat dan Pemerintahan Lokal
Dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan
pemerintahan lokal menuju kemandirian, maka :
a. Di setiap desa
dipilih, ditetapkan dan dikembangkan : Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD), Tim Penulis Usulan (TPU), Tim pengelola Kegiatan (TPK) Tim Pemantau,
dan Tim Pemelihara
b. Di kecamatan dibentuk
dan dikembangkan : Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Tim Verifikasi, UPK,
Badan Pengawas UPK (BP-UPK) dan Pendamping Lokal (PL)
c. Diadakan
pelatihan kepada pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau
bentuk kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan fungsi dan tugasnya
d. Dilakukan
kategorisasi tingkat perkembangan kelembagaan hasil PNPM-MP di desa dan
kecamatan sebagai dasar peningkatan kapasitas kelembagaan
PELAKU-PELAKU PNPM-MP
1. Pelaku PNPM MP di Desa
a.
Kepala Desa (Kades)
b.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c. Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
d.
Tim Penulis Usulan (TPU)
e.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
f. Tim Pemantau dan Tim Pemelihara
g. Kelompok masyarakat
2. Pelaku PNPM MP di Kecamatan
a. Camat
b.
Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK)
c. Tim
Verifikasi (TV)
d.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
e.
Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK)
f.
Pendamping Lokal (PL)
g. Fasilitator Kecamatan (FK)
h. Tim
Pengamat
i. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Pelaku PNPM MP di Kabupaten
a. Bupati
b. Tim
Koordinasi PNPM MP Kabupaten (TK PNPM)
c.
Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PjOKab)
d. Fasilitator Kabupaten (Faskab)
KEGIATAN PRASARANA PNPM MANDIRI PERDESAAN TH 2014
Jenis Pekerjaan " Rabat Beton" Jalan Tembus Dukuh Kedusan - Semi
dg Vol . L : 2,5 m P. : 300 m.
FOTO KEGIATAN.
KEGIATAN PRASARANA PNPM MANDIRI PERDESAAN TH 2014
Jenis Pekerjaan " Rabat Beton" Jalan Tembus Dukuh Kedusan - Semi
dg Vol . L : 2,5 m P. : 300 m.
FOTO KEGIATAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar