PEMERINTAH
KEBUPATEN NGANJUK
KECAMATAN
BERBEK
DESA BERBEK
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR :
03 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN
KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK
MASA
BHAKTI TH. 2013 -
TH. 2019
KEPALA DESA BERBEK
Menimbang : Bahwa
dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor : 05 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan agar kegiatan PKK Desa dapat dilaksanakan mantap,
menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi maka dipandang perlu menetapkan Pengurus
Tim Penggerak PKK Desa Berbek dengan Keputusan Kepala Desa Berbek.
Mengingat : 1. Undang
– undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang Desa;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 53
tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11
tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Desa nomor : 05 Tahun 2007
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan dan Mengangkat nama – nama
Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa
Berbek sebagaimana lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) sebagaimana diktum pertama
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
TUGAS
:
a. Merencanakan, melaksanakan dan membina
pelaksanaan program – program kerja PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan
masyarakat.
b. Menghimoun, menggerakkkan dan membina
potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program – program
PKK.
c. Memberikan bimbingan, notivasi dan
fasilitas kepada Tim Penggerak PKK / Kelompok PKK dibawahnya.
d. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
kepada Ketua Badan Penyantun Tim Penggerak PKK pada tingkat yang sama kepada
Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
e. Mengadakan suvervisi, pelaporan, evaluasi,
dan monitoring terhadap pelaksanaan program – program PKK, sesuai dengan
ketentuan dan rambu – rambu pelaksanaan otonomi daerah dan peraturan /
ketentuan lain yang berlaku.
FUNGSI :
a. Penyuluh, motivasi dan penggerak masyarakat
agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. Fasilitator, perencana, pelaksana,
pengendali, pembina dan pembimbing PKK.
KETIGA : Segala biaya akibat dikeluarkan keputusan
ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ), Desa Berbek
setiap tahun.
KEEMPAT : Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Petikan
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI :
B E R B E K.
PADA
TANGGAL :
6 MARET 2013.
____________________________________
KEPALA
DESA BERBEK
Ir.
PUGUH UJIANTO
Salinan keputusan ini disampaikan kepada
:
Yth. 1. Sdr. Bupati Nganjuk.
2. Sdr. Asisten Tata Praja Sekda kab. Nganjuk.
3. Sdr. Camat Berbek.
4. Ketua BPD.
Lampiran :
Keputusan Kepala Desa Berbek
Nomor : 03
Tahun 2013
Tentang Pengangkatan Pengurus PKK
SUSUNAN
PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN
DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BERBEK –
KECAMATAN BERBEK
PERIODE TAHUN
2013 -
TAHUN 2019
NO
|
JABATAN DALAM TIM PENGGERAK PKK
|
N A M A
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pembina
|
Ir.
Puguh Ujianto
|
Kepala
Desa Berbek
|
2.
|
K
e t u a
|
Ny.
Ribut Siswanti
|
|
3.
|
Wakil
Ketua I
|
Ny.
Suharniati
|
|
4.
|
Sekretaris
|
Ny.
Dra. Umi Sangadah
|
|
Wakil
Sekretaris
|
Ny.
Utami
|
||
5.
|
Bendahara
|
Ny.
Rukiyah
|
|
Wakil
Bendahara
|
Ny.
Ratna
|
||
6.
|
Kelompok
Kerja :
|
||
a.
|
Kelompok
Kerja I
|
Membidangi
Program :
|
|
Ketua
|
Ny.
Nurul
|
1.
Penghayatan & Pengamalan Pancasila
|
|
Anggota
|
Ny.
Umi Romdiyah
|
2.
Gotong Royong.
|
|
Anggota
|
Ny.
Antar Ambaria
|
||
Anggota
|
Ny.
Suwarti
|
||
b.
|
Kelompok
Kerja II
|
Membidangi
Program :
|
|
Ketua
|
Ny.
Sugiarti
|
1.
Pendidikan & Ketrampilan
|
|
Anggota
|
Ny.
Srinatun
|
2.
Mengembangkan kehidupan berkprsi
|
|
Anggota
|
Ny.
Murtini
|
||
Anggota
|
Ny.
Nurin
|
||
c.
|
Kelompok
Kerja III
|
Membidangi
Program :
|
|
Ketua
|
Ny.
Endah P.
|
1.
Pangan
|
|
Anggota
|
Ny.
Restu Kustiwi
|
2.
Sandang
|
|
Anggota
|
Ny.
She
|
3.
Perumahan & Tata Laksana Rmh Tag.
|
|
Anggota
|
Ny.
Samini
|
||
d.
|
Kelompok
Kerja IV
|
Membidangi
Program :
|
|
Ketua
|
Ny.
Binti Munawaraoh
|
1.
Kesehatan
|
|
Anggota
|
Ny.
Wahyunin
|
2.
Kelestarian Lingkungan Hidup
|
|
Anggota
|
Ny.
Mei Saroh
|
3.
Perencanaan Sehat
|
|
Anggota
|
Ny.
Mulyati
|
||
Berbek, 6
- Maret - 2013.
KEPALA
DESA BERBEK
Ir.
PUGUH UJIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar