Sabtu, 20 September 2014

SUSUNAN PKK DESA BERBEK



PEMERINTAH KEBUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR :  03  TAHUN 2013

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK
MASA BHAKTI TH.  2013  -  TH.  2019

KEPALA DESA BERBEK

Menimbang          :      Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor : 05 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan agar kegiatan PKK Desa dapat dilaksanakan mantap, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi maka dipandang perlu menetapkan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Berbek dengan Keputusan Kepala Desa Berbek.
Mengingat             :      1.  Undang – undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah;
2.    Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.    Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
4.    Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
5.    Peraturan Desa nomor : 05 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
PERTAMA          :      Menetapkan dan Mengangkat nama – nama Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Desa Berbek sebagaimana lampiran Keputusan ini.

KEDUA                :      Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan    Kesejahteraan    Keluarga ( PKK ) sebagaimana diktum pertama mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

                                      TUGAS :
a.    Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program – program kerja PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
b.   Menghimoun, menggerakkkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga untuk terlaksananya program – program PKK.
c.    Memberikan bimbingan, notivasi dan fasilitas kepada Tim Penggerak PKK / Kelompok PKK dibawahnya.
d.   Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Ketua Badan Penyantun Tim Penggerak PKK pada tingkat yang sama kepada Tim Penggerak PKK setingkat diatasnya.
e.    Mengadakan suvervisi, pelaporan, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program – program PKK, sesuai dengan ketentuan dan rambu – rambu pelaksanaan otonomi daerah dan peraturan / ketentuan lain yang berlaku.

FUNGSI :
a.    Penyuluh, motivasi dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.   Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing PKK.

KETIGA               :      Segala biaya akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ), Desa Berbek setiap tahun.

KEEMPAT          :      Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
                                      Petikan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                                     DITETAPKAN DI  :  B E R B E K.
                                                                                     PADA TANGGAL  :  6 MARET  2013.
                                                                                     ____________________________________

                                                                                                    KEPALA DESA BERBEK


                                                                                                   Ir. PUGUH UJIANTO

Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
Yth.     1.  Sdr. Bupati Nganjuk.
            2.  Sdr. Asisten Tata Praja Sekda kab. Nganjuk.
            3.  Sdr. Camat Berbek.
            4.  Ketua BPD.
                                                                  Lampiran        :  Keputusan Kepala Desa Berbek
                                                                                             Nomor : 03  Tahun 2013
                                                                                             Tentang Pengangkatan Pengurus PKK


SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK
PERIODE TAHUN 2013  -  TAHUN  2019



NO
JABATAN DALAM TIM PENGGERAK PKK
N A M A
KETERANGAN
1.
Pembina
Ir. Puguh Ujianto
Kepala Desa Berbek
2.
K e t u a
Ny. Ribut  Siswanti

3.
Wakil Ketua I
Ny. Suharniati

4.
Sekretaris
Ny. Dra. Umi Sangadah


Wakil Sekretaris
Ny. Utami

5.
Bendahara
Ny. Rukiyah


Wakil Bendahara
Ny. Ratna

6.
Kelompok Kerja :


a.
Kelompok Kerja I

Membidangi Program :

Ketua
Ny. Nurul
1. Penghayatan & Pengamalan Pancasila

Anggota
Ny. Umi Romdiyah
2. Gotong Royong.

Anggota
Ny. Antar Ambaria


Anggota
Ny. Suwarti

b.
Kelompok Kerja II

Membidangi Program :

Ketua
Ny. Sugiarti
1. Pendidikan & Ketrampilan

Anggota
Ny. Srinatun
2. Mengembangkan kehidupan berkprsi

Anggota
Ny. Murtini


Anggota
Ny. Nurin

c.
Kelompok Kerja III

Membidangi Program :

Ketua
Ny. Endah P.
1. Pangan

Anggota
Ny. Restu Kustiwi
2. Sandang

Anggota
Ny. She
3. Perumahan & Tata Laksana Rmh Tag.

Anggota
Ny. Samini

d.
Kelompok Kerja IV

Membidangi Program :

Ketua
Ny. Binti Munawaraoh
1. Kesehatan

Anggota
Ny. Wahyunin
2. Kelestarian Lingkungan Hidup

Anggota
Ny. Mei Saroh
3. Perencanaan Sehat

Anggota
Ny. Mulyati







                                                                                                     Berbek,   6  -   Maret  - 2013.

                                                                                                        KEPALA DESA  BERBEK



                                                                                                        Ir. PUGUH UJIANTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar