Sabtu, 20 September 2014

SUSUNAN RT / RW DESA BERBEK



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK

KEPUTUSAN KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK

NOMOR :   01 Tahun 2013

TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT )
 DAN RUKUN WARGA ( RW )

KEPALA DESA BERBEK
Menimbang        :      Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa nomor : 05 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan untuk membantu peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam rangka membina dan melestarikan nilai – nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan perlu mengangkat Pengurus Rukun Warga ( RW ) dan Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Berbek Mengingat             1.   Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah;
a.      Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
b.      Peraturan Daerah kabupaten Nganjuk nomor 11 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan;
c.         Peraturan Desa nomor : 05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.

MENETAPKAN:          KEPUTUSAN KEPALA DESA BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN NGANJUK TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN NGANJUK.

Pasal 1
                                    Mengangkat yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Kepala ini untuk diangkat menjadi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga beserta pengurusnya masa bhakti :  2013  -  2016.

Pasal 2
               Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) mempunyai tugas sebagai berikut :
a.      Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang – undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara.
b.      Menggerakkan Gotong Royong dan Partisipasi masyarakat.
c.       Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.
d.      Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah.
e.       Menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
f.       Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada mmasyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
g.      Membuat laporan tertulis kepada Kepala Desa setiap tahun.


Pasal 3
                                 Masa Bhakti Ketua RT dan Ketua RW adalah 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan keputusan ini.

Pasal 4
                                 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.


                                                                                     DITETAPKAN DI  :  B E R B E K.
                                                                                     PADA TANGGAL  :  01 Januari 2014
                                                                                                   KEPALA DESA BERBEK


                                                                                                   Ir. PUGUH UJIANTO

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth.  1. Sdr. Bupati Nganjuk.
          2. Sdr. Asisten Tata Praja Sekda Kab. Nganjuk.
          3. Sdr. Camat Berbek.
          4. Ketua BPD.


DATA RUKUN TETANGGA ( RT ) DAN RUKUN WARGA ( RW )
DESA BERBEK - KECAMATAN BERBEK

 
No
Desa
  Dusun
  R W
  R T
Ket




No
Nama
No
Nama



DESA
  Berbek I
I.
Kasmidi
1.
Sutiyo


BERBEK



2.
Puji L.






3.
Sugiono.






4.
Sudarsono.






5.
Sumiran






6.
Yatiran.












  Berbek II
II.
Bambang  S.
1.
Wagimin.






2.
Suradi.






3.
Mujiono.






4.
Sarijan.






5.
M. Sujono.






6.
Gaguk H.












  Semanding
III.
Muslik.
1.
Slamet.






2.
Suparmin.






3.
Marjani.






4.
Agus Maryono.






5.
Sholeh.






6.
Muktaripin.












  Sawahan
IV.
Triman.
1.
Sugito.






2.
Sujono.






3.
Supyan.






4.
Sumiran.






5.
Santoso.






6.
M. Nur Kolis.




   



  Kedusan
V.
Nurodin
1.
Komarodin






2.
Imam suyudi






   3.
Seger waras






4.
Isbani












  S e m I
VI.
Khudori.
1.
Gusmaji.






2.
Mustofa.






3.
Widji.






4.
Suratman.






5.
Khayatudin.






6.
Zaini.






7.
Pardi.






8.
Trianto.






9.
Suparlan.






10.
Paidi.












Bendil
VII.
Samidi.








1.
Taniman.






2.
Sumarno.






3.
Suwito.






4.
Yahman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar