PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK
KEPUTUSAN KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR : 01 Tahun 2013
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT
)
DAN RUKUN WARGA ( RW )
KEPALA DESA BERBEK
Menimbang : Bahwa
dengan ditetapkannya Peraturan Desa nomor : 05 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan untuk
membantu peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam rangka membina dan melestarikan
nilai – nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan perlu mengangkat Pengurus Rukun Warga ( RW ) dan Pengurus Rukun
Tetangga ( RT ) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Berbek Mengingat 1. Undang
– undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
a. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang Desa;
b. Peraturan Daerah kabupaten Nganjuk nomor 11
tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/kelurahan;
c.
Peraturan Desa nomor : 05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.
MENETAPKAN: KEPUTUSAN KEPALA DESA BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN
NGANJUK TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DESA
BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN NGANJUK.
Pasal 1
Mengangkat
yang namanya tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Kepala ini untuk diangkat
menjadi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga beserta pengurusnya masa bhakti
: 2013 -
2016.
Pasal 2
Pengurus Rukun Tetangga
( RT ) dan Rukun Warga ( RW ) mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat
berdasarkan Pancasila, Undang – undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara.
b.
Menggerakkan Gotong Royong dan Partisipasi
masyarakat.
c. Membantu terciptanya ketentraman dan
ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional.
d.
Membantu menyebarluaskan dan mengamankan
setiap program pemerintah.
e.
Menjembatani hubungan antar sesama anggota
masyarakat dan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.
f.
Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan
kepada mmasyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
g.
Membuat laporan tertulis kepada Kepala
Desa setiap tahun.
Pasal 3
Masa
Bhakti Ketua RT dan Ketua RW adalah 3 ( tiga ) tahun terhitung sejak tanggal
pengesahan keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : B E R B E K.
PADA
TANGGAL :
01 Januari 2014
KEPALA DESA BERBEK
Ir.
PUGUH UJIANTO
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr. Bupati Nganjuk.
2. Sdr. Asisten Tata
Praja Sekda Kab. Nganjuk.
3. Sdr. Camat Berbek.
4. Ketua BPD.
DATA RUKUN TETANGGA ( RT ) DAN RUKUN WARGA ( RW )
DESA BERBEK - KECAMATAN BERBEK
No
|
Desa
|
Dusun
|
R W
|
R T
|
Ket
|
||
No
|
Nama
|
No
|
Nama
|
||||
DESA
|
Berbek I
|
I.
|
Kasmidi
|
1.
|
Sutiyo
|
||
BERBEK
|
2.
|
Puji L.
|
|||||
3.
|
Sugiono.
|
||||||
4.
|
Sudarsono.
|
||||||
5.
|
Sumiran
|
||||||
6.
|
Yatiran.
|
||||||
Berbek II
|
II.
|
Bambang S.
|
1.
|
Wagimin.
|
|||
2.
|
Suradi.
|
||||||
3.
|
Mujiono.
|
||||||
4.
|
Sarijan.
|
||||||
5.
|
M. Sujono.
|
||||||
6.
|
Gaguk H.
|
||||||
Semanding
|
III.
|
Muslik.
|
1.
|
Slamet.
|
|||
2.
|
Suparmin.
|
||||||
3.
|
Marjani.
|
||||||
4.
|
Agus Maryono.
|
||||||
5.
|
Sholeh.
|
||||||
6.
|
Muktaripin.
|
||||||
Sawahan
|
IV.
|
Triman.
|
1.
|
Sugito.
|
|||
2.
|
Sujono.
|
||||||
3.
|
Supyan.
|
||||||
4.
|
Sumiran.
|
||||||
5.
|
Santoso.
|
||||||
6.
|
M. Nur Kolis.
|
||||||
Kedusan
|
V.
|
Nurodin
|
1.
|
Komarodin
|
|||
2.
|
Imam suyudi
|
||||||
3.
|
Seger waras
|
||||||
4.
|
Isbani
|
||||||
S e m I
|
VI.
|
Khudori.
|
1.
|
Gusmaji.
|
|||
2.
|
Mustofa.
|
||||||
3.
|
Widji.
|
||||||
4.
|
Suratman.
|
||||||
5.
|
Khayatudin.
|
||||||
6.
|
Zaini.
|
||||||
7.
|
Pardi.
|
||||||
8.
|
Trianto.
|
||||||
9.
|
Suparlan.
|
||||||
10.
|
Paidi.
|
||||||
Bendil
|
VII.
|
Samidi.
|
|||||
1.
|
Taniman.
|
||||||
2.
|
Sumarno.
|
||||||
3.
|
Suwito.
|
||||||
4.
|
Yahman.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar