PEMERINTAH
KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN
BERBEK
DESA BERBEK
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN NGANJUK
KEPALA DESA BERBEK
Menimbang : Bahwa dengan
ditetapkannya Peraturan Desa Nomor : 05
tahun 2013 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan bahwa dalam rangka mewadahi pengembangan Generasi Muda
yang tumbuh serta berkembang atas dasar tanggung jawab dari oleh dan untuk
masyarakat terutama Generasi Muda maka perlu menetapkanKeputusan Kepala Desa
tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa Berbek.
Mengingat : 1. Undang
– undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Peraturan
Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11 tahun 2006
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
4.
Peraturan Desa nomor 05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan dan
Mengangkat nama – nama Pengurus Karang Taruna Desa Berbek sebagaimana lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana diktum pertama
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
TUGAS :
Bersama – sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi Generasi Muda
dilingkungannya.
FUNGSI :
2.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat.
4.
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkungannya secara koprehensip,
terpadu dan terarah serta kesinambungan.
5.
Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
6.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
7.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam
bingkai NKRI.
8.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis
produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
9.
Penyelenggara rujukan, pedampingan dan advokasi sosial
bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10.
Penguatan system jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
11.
Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.
KETIGA : Segala biaya
akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ( APB Desa ), Desa Berbek setiap tahun.
KEEMPAT : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Petikan ini disampaikan kepada
yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN
DI : B E R B E K.
PADA
TANGGAL : 01 Januari 2013
KEPALA
DESA BERBEK
Ir.
PUGUH UJIANTO
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1.
Sdr. Bupati Nganjuk.
2.
Sdr. Asisten Tata Praja Sekda Kabupaten Nganjuk.
3.
Sdr. Camat Berbek.
4.
Ketua BPD.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Berbek
Nomor :
01 Januari 2013
Tentang Pengangkatan Pengurus
Karang Taruna Desa Berbek.
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN
NGANJUK
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Puji Hantana
Syahrian Yuan N
Ide Ayu P
Dwi Asani
Ayik Cipto Legowo
Harianto
Joni Santoso
Sujatmiko
Budiono
Zaki Muszadi
Rohman Aribowo
Prianto
|
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar