Sabtu, 20 September 2014

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA BERBEK



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK

SURAT  KEPUTUSAN
KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK

NOMOR :  01   TAHUN  2013


TENTANG

PENGANGKATAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA BERBEK, KECAMATAN BERBEK, KABUPATEN NGANJUK

 

KEPALA DESA BERBEK


Menimbang         :      Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor :  05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan bahwa dalam rangka mewadahi pengembangan Generasi Muda yang tumbuh serta berkembang atas dasar tanggung jawab dari oleh dan untuk masyarakat terutama Generasi Muda maka perlu menetapkanKeputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Desa Berbek.

Mengingat           :        1.    Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.       Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
3.        Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
4.        Peraturan Desa nomor 05 tahun 2013 tentang Lembaga  Kemasyarakatan Desa Berbek.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN        :
PERTAMA         :      Menetapkan dan Mengangkat nama – nama Pengurus Karang Taruna Desa Berbek sebagaimana lampiran Keputusan ini.
 KEDUA              :      Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana diktum pertama mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

                                    TUGAS :
                                    Bersama – sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi Generasi Muda dilingkungannya.
                                   
                                    FUNGSI :
2.      Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3.      Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat.
4.        Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda    dilingkungannya secara koprehensip, terpadu dan terarah serta kesinambungan.
5.        Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
6.        Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
7.        Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai NKRI.
8.        Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
9.        Penyelenggara rujukan, pedampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
10.    Penguatan system jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
11.    Penyelenggara usaha – usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KETIGA             :      Segala biaya akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ), Desa Berbek setiap tahun.
KEEMPAT         :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
                                    Petikan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



                                                                                     DITETAPKAN  DI :  B E R B E K.
                                                                                     PADA TANGGAL   : 01 Januari 2013     
                                                                                               KEPALA DESA BERBEK



                                                                                                   Ir. PUGUH UJIANTO

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth.     1.   Sdr. Bupati Nganjuk.
2.      Sdr. Asisten Tata Praja Sekda Kabupaten Nganjuk.
3.      Sdr. Camat Berbek.
4.      Ketua BPD.
                                                                            Lampiran  :   Keputusan Kepala Desa Berbek
                                                                                                  Nomor :  01 Januari 2013
                                                                                                  Tentang Pengangkatan Pengurus
                                                                                                  Karang Taruna Desa Berbek.



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK

    
NO
NAMA
JABATAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Puji Hantana
Syahrian Yuan N
Ide Ayu P
Dwi Asani
Ayik Cipto Legowo
Harianto
Joni Santoso
Sujatmiko
Budiono
Zaki Muszadi
Rohman Aribowo
Prianto
Ketua
Wakil Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar