Sabtu, 20 September 2014

SUSUNAN LPM DESA BERBEK



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR  :  01  TAHUN  2013

TENTANG


PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( LPM )
DESA BERBEK- KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK

KEPALA DESA BERBEK

Menimbang        :      Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa Nomor :  05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Desa, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbek.
Mengingat          :      1.  Undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;     
a.      Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
b.      Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11 tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
c.       Peraturan Desa nomor :  05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN      :
PERTAMA        :      Menetapkan dan Mengangkat nama – nama Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Berbek sebagaimana lampiran Keputusan ini.
KEDUA              :      Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) sebagaimana diktum pertama mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
                                    TUGAS :
a.      Menyusun rencana pembangunan yang partisipasif.
b.      Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
c.       Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI :
a.      Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa.
b.      Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
c.       Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan.
d.      Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipasif dan terpadu.
e.       Penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa.
KETIGA            :      Segala biaya akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Desa Berbek setiap tahun.
KEEMPAT        :      Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
                                    Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                     DITETAPKAN DI   :  B E R B E K.
                                                                                     PADA TANGGAL   :  01 Januari 2013                                                                                                                    KEPALA DESA BERBEK


                                                                                                   Ir. PUGUH UJIANTO

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth.  1. Sdr. Bupati Nganjuk.
          2. Sdr. Asisten Tata Praja Sekda Kab. Nganjuk.
          3. Sdr. Camat Berbek.
          4. Ketua BPD.

                                                 Lampiran            :  Keputusan Kepala    Desa Berbek
                                                                                Nomor :   01  Tahun 2013
                                                                                Tentang Pengangkatan Lembaga                                                                     Pemberdayaan Masyarakat
                                                                                Desa Berbek.

SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
DESA BERBEK – KECAMATAN BERBEK – KAB. NGANJUK

NO
N A M A
JABATAN DALAM LPMD
KET
1.
SUPRIYANTO
KETUA

2.
FARISTIANI
WAKIL KETUA

3.
ZAINAL FANANI
SEKRETARIS

4.
NYATA TEGUH TRIANA
BENDAHARA

5.
DIDIK RUSNADI
SEKSI PRASARANA FISIK

6.
PUGUH BUDI SANTOSO
SEKSI EKONOMI

7.
DIAN PRISTY CAHYARINI
SEKSI SOSIAL BUDAYA

8.
SALEKAN
SEKSI AGAMA

9.
MAYASARI
SEKSI PEND & PERPUSTAKAAN

10.
SUMARTONO
SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA

11.
AGUS SETIAWAN
SEKSI  KEAMANAN




Mengetahui
Kepala Desa Berbek



Ir. PUGUH UJIANTO



Tidak ada komentar:

Posting Komentar