PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK
KECAMATAN BERBEK
DESA BERBEK
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA BERBEK
KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
NOMOR : 01
TAHUN 2013
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( LPM )
DESA BERBEK- KECAMATAN BERBEK – KABUPATEN NGANJUK
KEPALA DESA BERBEK
Menimbang : Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Desa
Nomor : 05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan demi kelancaran
penyelenggaraan Pemerintah Desa, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbek.
Mengingat : 1. Undang
– undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
a. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005
tentang Desa;
b. Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk nomor 11
tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
c.
Peraturan Desa nomor : 05 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Berbek.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menetapkan dan Mengangkat nama – nama
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Berbek sebagaimana
lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa ( LPMD ) sebagaimana diktum pertama mempunyai tugas dan fungsi sebagai
berikut
TUGAS
:
a.
Menyusun rencana pembangunan yang
partisipasif.
b.
Menggerakkan swadaya dan gotong royong
masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI :
a. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan
kesatuan masyarakat Desa.
b. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan.
c. Pengkoordinasian perencanaan lembaga
kemasyarakatan.
d.
Perencanaan kegiatan pembangunan secara
partisipasif dan terpadu.
e.
Penggalian dan pemanfaatan sumber daya
kelembagaan untuk pembangunan di Desa.
KETIGA : Segala biaya akibat dikeluarkan keputusan
ini dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) Desa Berbek
setiap tahun.
KEEMPAT : Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Petikan
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : B E R B E K.
PADA
TANGGAL : 01 Januari 2013 KEPALA DESA BERBEK
Ir.
PUGUH UJIANTO
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
Yth. 1. Sdr. Bupati Nganjuk.
2. Sdr. Asisten Tata
Praja Sekda Kab. Nganjuk.
3. Sdr. Camat Berbek.
4. Ketua BPD.
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Berbek
Nomor : 01 Tahun 2013
Tentang Pengangkatan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
Desa Berbek.
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA ( LPMD )
DESA BERBEK – KECAMATAN
BERBEK – KAB. NGANJUK
NO
|
N A M A
|
JABATAN DALAM LPMD
|
KET
|
1.
|
SUPRIYANTO
|
KETUA
|
|
2.
|
FARISTIANI
|
WAKIL KETUA
|
|
3.
|
ZAINAL FANANI
|
SEKRETARIS
|
|
4.
|
NYATA TEGUH TRIANA
|
BENDAHARA
|
|
5.
|
DIDIK RUSNADI
|
SEKSI PRASARANA FISIK
|
|
6.
|
PUGUH BUDI SANTOSO
|
SEKSI EKONOMI
|
|
7.
|
DIAN PRISTY
CAHYARINI
|
SEKSI SOSIAL BUDAYA
|
|
8.
|
SALEKAN
|
SEKSI AGAMA
|
|
9.
|
MAYASARI
|
SEKSI PEND & PERPUSTAKAAN
|
|
10.
|
SUMARTONO
|
SEKSI PEMUDA & OLAH RAGA
|
|
11.
|
AGUS SETIAWAN
|
SEKSI
KEAMANAN
|
Mengetahui
Kepala Desa Berbek
Ir. PUGUH UJIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar